Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan penyelenggaraan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) didukung oleh Gubernur
DKI Jakarta, Joko Widodo. Meski RSBI dihapus, namun Jokowi yakin,
kualitas pendidikan di ibu kota akan tetap terjaga dengan baik.
"Setuju,
karena mahal. Dulu tidak ada RSBI juga kualitas pendidikan baik," ujar
Jokowi, sapaan akrabnya, di sela-sela penijauan Terminal Blok M, Jakarta
Selatan, Selasa (8/1).
Untuk tetap mempertakankan kualitas
pendidikan, kata Jokowi, pihaknya akan memperbaiki sumber daya manusia
(SDM) yang ada. Selain itu, perbaikan sarana maupun prasarana sekolah
juga harus dilakukan. "SDM gurunya ditingkatkan, kemudian fasilitas yang
ada di sekolah disiapkan semuanya, baik perpustakaan, lab, semuannya,"
katanya.
Jokowi menganggap, biaya yang dikeluarkan siswa yang
bersekolah di RSBI tergolong mahal. Padahal dengan biaya yang mahal,
menurutnya belum menjamin kualitas yang baik. "Bayar mahal juga belum
menjamin sebuah kualitas kalau SDM nya tidak siap. Artinya kesiapan
sebuah program memang harus benar," katanya.
Dikatakan Jokowi,
anggaran untuk pendidikan di Jakarta tergolong besar yakni mencapai Rp
12 triliun. Sehingga harus menghasilkan pendidikan yang baik pula.
"Anggaran pendidikan kita besar, kalau anggaran pendidikan besar harus
menghasilkan pendidikan, fisik, infrasktur, fasilitas lab, dan alat
peraga yang baik," tandasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan
permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut terkait
dengan penghapusan RSBI di Indonesia.
Ketua MK, Mahfud MD
menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal
tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang ada kembali menjadi
sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus
dibatalkan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI
membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya
kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini
hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Selain
itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap
sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan
berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah
di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.