Tanpa RSBI, Sekolah Jamin Mutu Pendidikan Tak Menurun

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) didukung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Meski RSBI dihapus, namun Jokowi yakin, kualitas pendidikan di ibu kota akan tetap terjaga dengan baik.

"Setuju, karena mahal. Dulu tidak ada RSBI juga kualitas pendidikan baik," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di sela-sela penijauan Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Untuk tetap mempertakankan kualitas pendidikan, kata Jokowi, pihaknya akan memperbaiki sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain itu, perbaikan sarana maupun prasarana sekolah juga harus dilakukan. "SDM gurunya ditingkatkan, kemudian fasilitas yang ada di sekolah disiapkan semuanya, baik perpustakaan, lab, semuannya," katanya.

Jokowi menganggap, biaya yang dikeluarkan siswa yang bersekolah di RSBI tergolong mahal. Padahal dengan biaya yang mahal, menurutnya belum menjamin kualitas yang baik. "Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas kalau SDM nya tidak siap. Artinya kesiapan sebuah program memang harus benar," katanya.

Dikatakan Jokowi, anggaran untuk pendidikan di Jakarta tergolong besar yakni mencapai Rp 12 triliun. Sehingga harus menghasilkan pendidikan yang baik pula. "Anggaran pendidikan kita besar, kalau anggaran pendidikan besar harus menghasilkan pendidikan, fisik, infrasktur, fasilitas lab, dan alat peraga yang baik," tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut terkait dengan penghapusan RSBI di Indonesia.

Ketua MK, Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal  tersebut, maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

Artikel Terkait